Kasus Korupsi Impor Gula di Dumai, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau berinisial HRT diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi impor gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Pemanggilan HRT sebagai saksi karena saat itu dia menjabat sebagai Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada 21 September 2018 sampai 3 Agustus 2021.
"Diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024) malam.
Keterangan HRT dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian perkara dugaan impor gula dengan tersangka DR dan RR.
"Sekaligus melengkapi berkas perkara kedua tersangka," kata Ketut.
DR merupakan Direktur PT SMIP yang berlokasi di Dumai. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024). RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut belum lama ini.
Sedangkan RR merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/5/2024).
RR telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Hal itu dilakukan RR setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.
RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.
"Tindakan itu dilakukan tersangka RR, meski pun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya," kata Ketut.
Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R-05)