Parah Ini Menteri, Cucunya Disebut Jadi Tenaga Ahli Kementan Bergaji Rp 10 Juta per Bulan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Cucu Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Andi Tenri Bilang Radisyah, ternyata mendapat jatah posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas posisi tersebut, Andi Tenri yang dikenal dengan panggilan Bibi mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan.
“Kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi tenaga ahli di bidang hukum itu sejak tahun 2022,” ujar Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi oleh SYL, Rabu (22/5/2024).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan berapa besaran gaji yang pertama kali diterima Tenri.
“Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta,” jawab Rini.
Namun, gaji Tenri kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta per bulan. Hal itu diketahui Rini ketika diminta memberitahukan kepada Tenri soal adanya transferan susulan sebesar Rp 6 juta dari Biro Hukum.
“Langsung ditransfer dari biro hukum. Setahu saya karena ada penyampaian dari pimpinan, kalau ada keluhan kekurangan honor,” ungkap Rini.
Namun, Rini tidak mengetahui siapa pimpinan yang menyampaikan kekurangan gaji tersebut ke pegawai di Biro Hukum, dan memerintah agar sisa gajinya segera ditransfer.
Sebelumnya, Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry juga mengaku diminta menyediakan mobil untuk Tenri pada 2020.
Permintaan itu disampaikan oleh Panji Harjanto selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari SYL, ketika Fadjry menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
Adapun dalam perkara korupsi ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. (R-03)