Berpacaran Sejak Tahun 2022, Pria di Kuansing Bawa Kabur hingga Setubuhi Anak di Bawah Umur
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial YR (19) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito menceritakan, awalnya pada September 2022, orangtua korban kehilangan anaknya dan pada saat itu ditemukan di sebuah simpang jalan saat pergi bersama kekasihnya (pelaku YR).
"Pada saat itu, pelaku YR dicari oleh orangtua korban namun ia melarikan diri. Setelah berapa lama ia akhirnya meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Pangucap, Sabtu (18/5/2024).
Kemudian pada bulan November 2022, orangtua korban menemukan chat yang tidak pantas antara anaknya dengan pelaku YR. Saat itu orangtua korban menemui orangtua pelaku untuk membuat surat perjanjian kembali.
"Pada 5 Februari 2023, korban meminta izin untuk pergi bermain. Namun korban tidak pulang dan baru keesokan harinya korban diantar pulang oleh pelaku YR," cakapnya.
Setelah ditanya orangtua nya, korban mengaku bahwa dia dan YR tidur di sebuah gedung sekolah Madrasah. Dari keterangan sang anak kepada orangtua nya kalau YR telah menyetubuhinya di sebuah perkebunan kelapa sawit dekat sekolah tersebut.
"Mendengar pengakuan ini, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing," imbuhnya.
Kemudian pada Kamis (16/5/2024), YR diamankan dan diminta keterangan. Namun pada akhirnya YR ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban. (R-03)