Negara Rugi Miliaran Rupiah, Tiga Mantan Kadis Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Korupsi BBM Disperkim Rohul
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul) berinisial HI tersandung Tindak Pidana (TP) Korupsi terancam hukuman Penjara seumur hidup, dalam kasus Pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul. Atas penetepan tersangka kasus ini, Polres Rohul melakukan pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan dalam pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Rohul telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi di mana 3 diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim.
"Kita sudah mulai penyelidikan perkara lain, sudah ada 17 saksi di mana 3 diantaranya mantan kepala dinas perkim yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan cepat kita naikkan ke penyidikan dan segera kita tetapkan tersangka," ujar AKP Radja Kosmos Parmulais.
Terkait adanya upaya penyidik menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kasat menyebut, pihaknya akan terlebih dahulu fokus mengungkap predikat crime perkara ini sehingga bisa ditarik penyelidikan ke tindak pidana TPPU.
"TPPU itu harus diungkap dulu predikat crime nya, baru bisa kita tarik ke TPPU, kita sangat hati-hati dengan ini," sebutnya.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul telah melimpahkan berkas 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ke Kejaksaan Negeri Rohul, Kamis (16/5/2024).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Rohul menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P-21.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan 532 item barang bukti berupa dokumen dan surat, 4 Unit Mobil Cold Disel, 1 unit motor Honda Vario dan uang Rp2 miliar milik tersangka. (R-03)