143 Unit Truk Kena Tilang di Dumai, Begini Penjelasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 143 unit truk kena tilang razia Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, di Kota Dumai. Razia gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau itu dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut mulai 6-8 Mei 2024.
Informasi demikian disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi, Jumat (10/5/2024).
"Iya, kita bersama Ditlantas Polda Riau telah melakukan razia Gakkum Penumbar di Kota Dumai. Hasilnya, sebanyak 143 unit truk kena tilang," kata Martian.
Martian menjelaskan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 110 tilang.
Kemudian, truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 28 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 4 tilang, dan pasal 307 tata cara muat, daya angkut, dimensi sebanyak 1 tilang.
"Pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini. berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Martian merincikan 143 truk yang kena tilang tersebut. Di mana pada hari pertama di Jalan Putri Tujuh Dumai total tilang 19 truk. Hari kedua di Jalan Putri Tujuh Dumait total tilang 69 truk. Terakhir yakni hari ketiga di Jalan Soekarno Hatta dan Putri Tujuh total tilang 55 truk.
"Kita Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023," tandasnya. (R-05)