Polisi Gagalkan Peredaran 480 Butir Pil Ekstasi di Kecamatan Siak Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Narkoba Polda Riau, meringkus pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial A, saat menunggu pembeli di Jalan Melon, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar Rabu (1/5/2024) lalu.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita 480 butir diduga ekstasi yang disimpan disaku celana sebelah kiri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kosan pelaku. Petugas terpaksa mendobrak pintu kosan karena diduga masih ada barang bukti lainnya.
"Kami menemukan 3 terduga pelaku lainnya dan satu bong yang diduga bekas pakai. Dan salah satu dari terduga tersangka ini sempat masuk ke kamar mandi dan disitu terduga membuang sejumlah barang bukti," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Senin (6/5/2024)
Dua pelaku berinisial A dan S serta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Polda Riau. Pelaku terancam pasal 114 juncto 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. (R-05)