Benar-benar Dimanjakan Jokowi, Ini Daftar Fasilitas yang Diperoleh Kepala Desa Usai Revisi UU Desa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beleid tersebut mengatur beberapa perubahan dari UU Desa sebelumnya yang disahkan pada 2014. Salah satu perubahan di UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.
Namun, di UU Desa yang baru, kepala desa hanya menjabat untuk dua periode. Sedangkan di UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.
“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa yang diakses pada Kamis, 2 Mei 2024.
Apa saja keuntungan finasialnya?
Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun. Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.
Namun, besaran tunjangan tersebut tak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Kamis, 2 Mei 2024.
Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Kepa desa juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain kepala desa, tunjangan purnatugas berhak diberkan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan, seperti Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A di mana Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (R-03)