SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Mahasiswa Dipolisikan Rektor Unri Gara-gara Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Kampus: Saya Memperjuangkan Masyarakat Ekonomi Bawah!

03/05/2024  ❘  10:53 WIB • Daerah
Bagikan :
Mahasiswa Dipolisikan Rektor Unri Gara-gara Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Kampus: Saya Memperjuangkan Masyarakat Ekonomi Bawah!

Rektor Universitas Riau (Unri) melaporkan seorang mahasiswa ke Polda Riau atas kritik terhadap pungutan iuran pengembangan kampus terhadap calon mahasiswa jalur mandiri. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khairiq Anhar dilaporkan Rektor Profesor Sri Indarti ke Polda Riau. Khairiq terancam dijerat pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran membuat konten di Instagram berisi kritik atas kebijakan kampus yang menetapkan pungutan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa dari lapisan ekonomi bawah.

Khairiq mengaku siap bertanggung jawab dan menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ia menegaskan, apa yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya adalah bentuk kritik atas kebijakan Rektor yang dikeluarkan secara sepihak dan berpotensi membebani orangtua yang hendak menguliahkan anaknya di Unri.

"Saya siap untuk menghadapi proses yang sedang berjalan. Karena saya bersama rekan-rekan hanya menyampaikan kritik yang justru direspon dengan laporan ke polisi. Biar publik yang akan menilai," kata Khairiq dalam perbincangan dengan SabangMerauke News, Kamis (2/5/2024).

Khairiq menjelaskan, sejumlah rekannya yang ikut dalam pembuatan konten video bukan berasal dari kalangan aktivis mahasiswa. Mereka justru merupakan mahasiswa Unri biasa yang kesehariannya hanya menimba ilmu di bangku perkuliahan.

"Sehingga, aksi moral yang kami lakukan adalah murni kritik atas kebijakan kampus. Bukan bertujuan politis, sama sekali rekan-rekan saya bukan dari kalangan aktivis, tapi terpanggil untuk bersuara," kata Khairiq.

Menurutnya, aksi moral yang didesain dalam bentuk konten digital tersebut bermula ketika Khairiq bersama rekan-rekannya mendengar terbitnya Keputusan Rektor Unri ikhwal penetapan besaran pungutan IPI. Dari situ muncul kegelisahan para mahasiswa karena merasa adik-adik tingkatnya (calon mahasiswa) akan diberatkan dengan adanya pungutan IPI yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

Khairiq menjelaskan, pihak Rektorat Unri tidak pernah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi atas konten tersebut. Bahkan ia heran ketika mendengar bahwa tindakannya akan dibawa ke sidang etik kampus. Namun, ketika dirinya mendatangi panggilan sidang etik secara lisan, justru sidang etik tak digelar.

"Waktu saya datang, tapi justru sidang etiknya tak jadi dilaksanakan. Padahal saya ingin memberikan klarifikasi atas kritik kami tersebut," kata mahasiswa semester 8 Fakultas Pertanian Unri tersebut.

Perjuangan Khairiq bersama rekan-rekannya itu kini harus menemui tembok hukum Undang-undang ITE. Ironisnya, Khairiq mengaku tidak mendapat dukungan perhatian dari kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri.

"Saya sudah pernah sampaikan kepada mereka (BEM). Tapi, sampai saat ini belum ada respon," kata Khairiq.

Ia pun lantas berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kasus yang sedang ia alami.

"Alhamdullilah, LBH mau memberikan pendampingan dan bantuan hukum untuk saya," kata Khairiq.

Laporan Rektor Unri di Polda Riau

Sebelumnya diwartakan, Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti melaporkan seorang mahasiswa ke Polda Riau atas penyebaran konten di media sosial Instagram. Laporan tersebut diduga sebagai respon atas kritik sang mahasiswa terhadap kebijakan pungutan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang ditetapkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Februari 2024 silam.

Adapun mahasiswa yang dilaporkan oleh Profesor Sri Indarti bernama Khairiq Anhar. Khairiq merupakan mahasiswa semester 8 di Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri).

 

Laporan Sri Indarti ke Polda Riau dibuatnya pada 15 Maret 2024 lalu. Atas laporan tersebut, Khairiq mengaku sudah 2 kali dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Terakhir kali Khairiq dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau pada Kamis, 25 April 2024 lalu.

Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, Polda Riau telah menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/132/IV/2024/Ditreskrimsus tertanggal 2 April 2024. Pemanggilan Khairiq dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Khairiq dituduh telah menyerang kehormatan Profesor Sri Indarti lewat unggahan konten di Instagram dari akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Sri Indarti mempersoalkan adanya narasi dalam konten video di Instagram yang menyebut 'Sri Indarti sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau' yang menampilkan foto Sri Indarti di akhir tayangan video.

Atas laporan Profesor Sri Indarti tersebut, penyelidikan Polda Riau mengenakan Khairiq dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Rektorat Unri hingga saat ini tak pernah memberikan klarifikasi atas aksi pelaporan hukum terhadap Khairiq ke Polda Riau. Humas Universitas Riau bernama Mukmin tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini. Saat dihubungi via WhatsApp, Mukmin juga tidak mengangkat ponselnya.

Kritik Mahasiswa Atas IPI

Konten yang diunggah Aliansi Mahasiswa Penggugat ini bermula dari penetapan tarif iuran pengembangan institusi (IPI) bagi mahasiswa baru Unri angkatan 2024 yang masuk melalui jalur mandiri. Kebijakan pungutan uang itu diterbitkan oleh Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti melalui sepucuk surat keputusan bernomor: 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Iuran Pengembangan Institusi pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau. Sri menandatangani SK tersebut pada 15 Februari 2024 silam.

"luran Pengembangan Institusi adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi," demikian bunyi bagian awal SK tersebut.

Adapun besaran tarif IPI bervariasi pada setiap program studi yang ada di Unri, dimulai dari Rp 10 juta. Untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran, besaran IPI sebesar Rp 115 juta.

Beberapa hari usai terbitnya SK Rektor Unri tersebut, Khariq beserta sejumlah mahasiswa menggelar aksi protes. Mereka menolak penetapan IPI dengan alasan tidak ada sosialisasi lebih awal ke kalangan mahasiswa. Lagipula, penetapan IPI tersebut sangat memberatkan calon mahasiswa.

Aksi Khairiq beserta rekan-rekannya diunggah dalam konten video ke akun Instagram. Terdapat narasi yang menyebut 'Sri Indarti Broker Pendidikan Universitas Riau' dalam konten yang viral tersebut.

"Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut sangat memberatkan calon mahasiswa yang harus membayar sejumlah uang untuk masuk lewat jalur mandiri. Kami menyuarakan kritik agar kebijakan Rektor Unri tersebut ditinjau ulang. Jadi ini murni suara mahasiswa yang keberatan dengan IPI," terang Khairiq.

IPI Dikritik Calon Mahasiswa

Langkah Rektor Unri yang menetapkan tarif IPI tersebut direspon negatif oleh kalangan calon mahasiswa. Ketua Forum OSIS Pekanbaru, Ofid mengungkapkan keberatannya terhadap tarif iuran bagi mahasiswa jalur mandiri Universitas Riau.

Dia mengaku kecewa dengan besarnya tarif iuran tersebut. Padahal Universitas Riau menjadi harapan terbesar pelajar di Provinsi Riau untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi.

“Sebagai calon mahasiswa yang tinggal di Provinsi Riau, saya sedih dan kecewa. Unri sebagai universitas yang top di provinsi Riau seharusnya menjadi harapan terbesar kami untuk melanjutkan studi perguruan tinggi, tapi malah harus membayar iuran pengembangan yang sangat besar nominalnya,” kata Ofid.

 

Ofid menerangkan, tidak semua orang tua calon mahasiswa berlatar belakang ekonomi yang baik. Mereka punya keterbatasan secara materi.

“Karena keterbatasan ekonomi, maka terbatas juga kesempatan kami untuk memilih program studi di universitas yang akan kami tempuh. Hilang sudah mimpi kami untuk masuk ke kampus impian. Mimpi kami dibatasi oleh iuran pengembangan institusi,” keluh Ofid.

Ofid merasa kasihan dengan calon mahasiswa yang ingin berkuliah, namun harus membayar biaya dengan jumlah yang besar.

“Kalau berbicara sebagai pimpinan forum OSIS mewakili teman-teman pasti keberatan, banyak teman-teman yang berharap bisa berkuliah di universitas-universitas yang sesuai dengan kemampuan orang tua mereka," kata Ofid.

Dasar Penetapan IPI

Rektor Sri Indarti menjadikan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai konsideran SK yang diterbitkan tentang besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di lingkungan Unri. Di antaranya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu juga dicantumkan konsideran Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi.

Termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK/2010 tentang Penetapan Universitas Riau sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dalam SK tersebut, Rektor Sri menetapkan kalau luran Pengembangan Institusi tidak digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

"Iuran Pengembangan Institusi diberlakukan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dan dapat mulai dibayarkan sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru," demikian bunyi diktum keputusan Rektor Unri tersebut.

SK Rektor tersebut juga membuka kemungkinan bagi mahasiswa untuk mengajukan permohonan keringanan luran Pengembangan Institusi. Keringanan dapat berupa pembebasan luran Pengembangan Institusi, pengurangan luran Pengembangan Institusi dan/atau pembayaran secara mengangsur.

"Keputusan Rektor ini berlaku untuk penerimaan mahasiswa mulai tahun akademik 2024/2025," demikian bunyi diktum penutup SK tersebut.

Berikut daftar rincian Iuran Pengembangan Institusi di lingkungan Universitas Riau:

Pendidikan Dokter S1: Rp. 115.000.000,

Manajemen S1: Rp 25.000.000,-

Akuntansi S1: Rp 25.000.000,-

 

Ilmu Hukum S1: Rp 10.000.000,-

Ilmu Komunikasi S1: Rp 15.000.000,

Administrasi Bisnis S1: Rp 10.000.000,-

Administrasi Publik S1: Rp 10.000.000,-

Ilmu Pemerintahan S1: Rp 10.000.000,

Pendidikan Guru Sekolah Dasar S1: Rp 15.000.000,-

Bimbingan Konseling S1: Rp 10.000.000,

Keperawatan S1: Rp 25.000.000,-

Sistem Informasi S1: Rp 20.000.000,-

Statistika S1: Rp 15.000.000,-

Agribisnis S1: Rp 20.000.000,-

Teknologi Industri Pertanian S1: Rp 10.000.000,

Teknik Informatika S1: Rp 25.000.000,-

Teknik Mesin S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Lingkungan S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Sipil S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Kimia S1: Rp 20.000.000,-

Teknik Arsitektur S1: Rp 20.000.000,-. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Rektor UnriRektor Unri Polisikan MahasiswaIuran Pengembangan InstitusiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Buntut Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Institusi

    Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Buntut Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Institusi

    Hukrim •
    02/05/2024 ❘ 15:05 WIB
  • 5 Bakal Calon Bupati Kepulauan Meranti Taaruf Politik dengan Cak Imin, Siapa Dapat Dukungan PKB? 

    5 Bakal Calon Bupati Kepulauan Meranti Taaruf Politik dengan Cak Imin, Siapa Dapat Dukungan PKB? 

    Politik •
    02/05/2024 ❘ 07:58 WIB
  • Aksi May Day di Sumsel, 4 Ribu Buruh Perkebunan Tolak UU Cipta Kerja dan Ingatkan Bahaya Neo Orde Baru

    Aksi May Day di Sumsel, 4 Ribu Buruh Perkebunan Tolak UU Cipta Kerja dan Ingatkan Bahaya Neo Orde Baru

    Daerah •
    01/05/2024 ❘ 20:22 WIB
  • Pecah Kongsi dengan Afrizal Sintong, Wakil Bupati Sulaiman Azhar Pilih Tarung Jadi Bupati Rokan Hilir di Pilkada 2024

    Pecah Kongsi dengan Afrizal Sintong, Wakil Bupati Sulaiman Azhar Pilih Tarung Jadi Bupati Rokan Hilir di Pilkada 2024

    Politik •
    01/05/2024 ❘ 17:20 WIB
  • Hujan Deras Rendam Jalan Riau Pekanbaru Picu Kemacetan Lalu Lintas

    Hujan Deras Rendam Jalan Riau Pekanbaru Picu Kemacetan Lalu Lintas

    Riau •
    01/05/2024 ❘ 16:17 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan