Aksi May Day di Sumsel, 4 Ribu Buruh Perkebunan Tolak UU Cipta Kerja dan Ingatkan Bahaya Neo Orde Baru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sedikitnya 4 ribu buruh yang tergabung dalam Federasi Sarekat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia (F-Sarbupri) menggelar aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya, massa buruh menyerukan secara tegas penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang merugikan nasib pekerja.
Massa buruh menilai, kehidupan pekerja, khususnya di sektor perkebunan saat ini sangat terpuruk. Sejumlah kebijakan telah mengisap sumber daya buruh, berujung pada eksploitasi dan kemiskinan sosial.
Ketua F-Sarbupri, Suyono menerangkan, buruh perkebunan sawit telah menyumbang keuntungan yang luar biasa bagi pemilik modal dan pemerintah. Namun, nasib buruh perkebunan justru masih melarat dan sangat rentan.
"Harapan agar nasib buruh perkebunan sawit sejahtera masih jauh panggang dari api. Padahal, keuntungan yang diperoleh pengusaha kelapa sawit berlipat ganda. Kondisi ini sangat miris," tegas Suyono didampingi Sekjen F-Sarbupri Dadang di sela-sela aksi damai berlangsung.
Ia bahkan mengingatkan kepada seluruh masyarakat tentang bahaya bangkitnya rezim Neo Orde Baru yang mengancam demokrasi dan ruang-ruang hidup rakyat. Agenda penyelamatan dan penuntasan reformasi harus segera dilakukan dengan konsolidasi gerakan rakyat.
Sarbupri dengan tegas menolak sistem kerja kontrak, oursourching dan pemagangan karena sangat merugikan dan tidak memberi jaminan perlindungan serta kesejahteraan buruh. Pihaknya juga menolak terjadinya Union Busting dan kriminalisasi terhadap buruh serta menuntut kebebasan berserikat tanpa adanya intimidasi.
Suyono menjelaskan, May Day 2024 menjadi momentum menolak UU Cipta Kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Berlakukan jaminan sosial untuk buruh, bukan asuransi sosial, " tegasnya.
Sarbupri juga mendesak agar jajaran kepala daerah di Provinsi Sumsel untuk membentuk Dewan Pengupahan di tiap kabupaten/ kota.
"Merekomendasikan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral di seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Sumsel," tegas Suyono. (R-03)