Polda Riau Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Operasi Tertib Ramadhan dan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,65 kg serta 2.401 butir pil ekstasi hasil tangkapan Selama Operasi Tertib Ramadhan dan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024, Jumat (26/4/2024) siang.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Mapolda Riau ini di pimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka serta tamu undangan.
Barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga. Sementara pil ekstasi diblender terlebih dahulu lalu dicampur kedalam air panas kemudian dibuang kedalam selokan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
"Implementasi dari norma aturan-aturan UU bahwa apabila kita melakukan pengungkapan narkotika jenis apapun, kita harus sesegera mungkin melakukan pemusnahan," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan. (R-03/Raya Desmawanto)