6 Pengedar Narkoba Disikat Polsek Bagan Sinembah Dalam Sepekan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir semakin 'getol' memutus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di wilayah hukumnya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pengungkapan dalam sepekan ini, setidaknya 6 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi berhasil dibekuk, Satu diantaranya merupakan daftar pencarian orang (DPO) pengedar sabu-sabu.
"Alhamdulillah dalam sepekan ini 6 orang dari 5 laporan pengungkapan berhasil kita amankan dalam sepekan ini," ungkap Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri melalui Panit Reskrim Iptu Reymon Basir, Kamis (25/4/2024).
Pengungkapan pertama yakni pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 00.30 WIB dengan barang bukti 4,3 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka, yaitu SMS (23) dan CF (23) disebuah rumah tepatnya di Jalan Ring Road Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
Keduanya ditangkap di dalam rumah beserta barang bukti 14 paket kecil, 1 paket sedang, 1 plastik bening kosong, 1 timbangan digital, 1 set bong, 2 kaca pirex, 2 sedotan, 4 buah mancis, 1 buah jarum dijadikan obor, 1 buah dompet warna cokelat dan uang tunai Rp 50 ribu.
Selanjutnya pada Minggu (21/4/2024) sekira pukul 00.15 WIB dengan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 9 butir dalam keadaan utuh dan 8 butir dalam keadaan terpecah, total berat kotor 7,21 gram di Jalan Sejahtera Bagan Batu, tepatnya di depan Mora Futsal.
Saat pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi ini, Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyamaran menjadi pembeli atau under cover buy dan berhasil mengamankan seorang pria AAP alias Akmal (20).
Dari pengakuan AAP, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang berinisial B untuk dijual kembali.
"Saat penangkapan di TKP, sebenarnya AAP bersama seorang pria berinisial G, namun berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor," beber Reymon.
Ketiga pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB di Perkebunan Cibaliung (Ivomas grup) tepatnya disebuah bengkel sepeda motor di Pondok V Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya.
Pria asal Labuhanbatu Selatan yang berprofesi sebagai mekanik, SDS alias Sabar (33) diamankan beserta barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 buah tas warna cokelat, 10 lembar plastik bening kosong, 3 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah bong dan uang tunai Rp 150 ribu.
Dihari yang sama, tim opsnal juga berhasil mengungkapkan 1 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nuansa, RT 003 RW 001, Kelurahan Bahtera Makmur, Kota Kecamatan Bagan Sinembah sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh pria bernama Udin.
Tersangka RTT alias Reno (21) yang berprofesi sebagai supir itu merupakan warga Jalan Sultan Syarif Kasim Paket G, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening diduga sabu-sabu, 2 helai tisu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 unit Handphone Oppo A17 K warna Gold.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Udin yang rencananya untuk dijual kembali.
Pada saat penangkapan, Udin sedang berada di dapur sehingga tidak sempat bertemu dengan pihak kepolisian dan berhasil melarikan diri.
Terakhir, pada Rabu (24/4/2024) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan DPO dengan nomor DPO/93/XII/RES.4.2/2023 tanggal 12 Desember 2023.
Dari penangkapan DPO berinisial AS alias Agus Botak (46) pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,4 gram.
Dari pengakuan AS, narkotika jenis sabu-sabu itu diperolehnya dari daerah Cikampak, Labuhanbatu Selatan dengan harga Rp 300 ribu.
Terhadap para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bagan Sinembah. (R-02/Syafarul Amri)