Ganjar-Mahfud Legowo Usai MK Tolak Gugatan Pilpres: Semoga PR-PR Bangsa Segera Diselesaikan!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.
"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ganjar mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.
"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," jelasnya.
"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," sambungnya.
Senada, Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md juga mengatakan pihaknya menerima putusan MK. Mahfud menuturkan saat ini sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.
"Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif," ujarnya.
"Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," lanjut dia.
Mahfud mengaku puas dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, baru kali ini ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres.
"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukim dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dihelat pada hari ini, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan kecurangan di Pilpres 2024 yang didalilkan para penggugat tidak bisa dibuktikan.
Usai MK membacakan putusan, Komisi Pemilihan Umum bakal menetapkan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024 secara resmi. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal ditetapkan pada 24 April. (*)