Besaran Gaji Pensiun dan Fasilitas yang Diterima Jokowi Usai Tak Lagi Menjabat Presiden
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Joko Widodo (Jokowi) tak lama lagi akan pensiun menjadi Presiden RI. Seperti halnya Presiden sebelumnya, pensiun Jokowi baru akan terjadi ketika sudah ada Presiden baru Indonesia pasca usainya pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Usai lengser dia bakal mendapat uang pensiun sebagaimana pejabat negara yang lain.
Berapa uang pensiun yang akan didapat Jokowi usai lengser?
Uang pensiun presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
Menurut aturan itu, pensiunan presiden dan wapres akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir mereka.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden. (*)