Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Pesawat, 2 Pegawai Maskapai Penerbangan Indonesia Ditangkap Bareskrim
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap sejumlah pegawai maskapai penerbangan swasta yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
“Ada dua pegawai maskapai swasta yang kami amankan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa kedua pegawai maskapai tersebut ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat. Narkoba yang mereka selundupkan adalah jenis sabu dan ekstasi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Mukti mengatakan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Detail lengkapnya akan kami rilis besok Kamis di Bareskrim Polri,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri juga menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu dari Malaysia, serta menangkap sejumlah tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Laut Aceh Timur, Kamis (4/4/2024).
Lima orang ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Rinciannya, kurir (dua tersangka), penerima (dua tersangka), dan pengendali (satu tersangka). (*)