Anggota Polisi Tabrak Pagar Kantor Dinas Provinsi Riau, Diduga Dalam Keadaan Mabuk
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bripda Yogi Irfando, anggota Satnarkoba Polres Pelalawan diberi sanksi penempatan khusus atau patsus. Dia dipatsus usai kecelakaan tunggal dalam kondisi mabuk.
Informasi diterima kecelakaan terjadi pada Selasa (4/4/2024) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari kemarin. Lokasinya di bundaran Tugu Keris sebelah timur Jalan Pattimura-Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Saat kejadian mobil Fortuner BK 1345 BI yang dikemudikan Bripda Yogi melaju dari arah Diponegoro. Setibanya di lokasi Yogi hilang kendali dan menabrak pagar Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.
Dari video yang beredar disebut Bripa Yogi dalam kondisi mabuk. Hal itulah yang bikin Yogi lepas kontrol dan terlibat kecelakaan tunggal. Setelah terlibat kecelakaan, Bripda Yogi justru tak sadarkan diri. Dia dievakuasi petugas Satlantas dan Propam Polda Riau pagi hari jelang apel perdana usai libur lebaran.
"Kejadian benar, diduga mabuk dan sudah ditangani Polres Pelalawan," terang Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka, Rabu (17/4/2024).
Secara terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto ketika dikonfirmasi membenarkan Bripda Yogi adalah anggotanya. Kasusnya bahkan telah ditangai dan polisi berusia 25 tahun tersebut telah dipatsus.
"Benar, sudah dipatsus. Dilimpahkan dari Polda ke Pelalawan," kata Suwinto. (*)