Pengangguran di Riau Tembus 132 Ribu Orang, Ini Tindakan Dinas Tenaga Kerja
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jumlah pengangguran di Provinsi Riau telah mencapai 132.450. Data ini berasal dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Jumlah ini terus berupaya ditekan dengan berbagai program pemberdayaan tenaga kerja.
"Para pengangguran itu tersebar pada beberapa kabupaten dan kota, berbagai langkah dilakukan termasuk mempersiapkan usaha baru yang bisa menampung pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau H Boby Rahmat di Pekanbaru, Jumat (12/4/2024).
Untuk mengurangi jumlah pengangguran itu pihak Disnakertrans setiap tahun terus berupaya menggiatkan pelatihan dan meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja dalam berbagai pendidikan dan pelatihan.
Selain itu katanya, pihaknya juga menggiatkan program kartu prakerja yakni program bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi skilling, upskilling dan reskilling serta kewirausahaan melalui pelatihan online, offline dan hybrid.
"Karena itu Riau harus memaksimalkan program kartu pekerja ini mulai tahun 2024 dengan menerapkan skema normal. Pemerintah daerah diharapkan bisa membantu masyarakat di daerah masing-masing dalam melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)," katanya.
Untuk Riau, katanya menyebutkan, gelombang baru penerima prakerja pada Februari 2024 yakni Batch 63-64, dengan target peserta 1.148.000 orang sepanjang 2024 dengan alokasi anggaran Rp5 triliun.
Alokasi anggaran tersebut antara lain digunakan untuk bantuan pelatihan Rp3,5 juta per orang, insentif pelatihan Rp600.000, insentif survei Rp100.000.
"Selain tenaga pengangguran program kartu prakerja juga menyasar pekerja terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk kepada tenaga difabel," kata Boby.
Berdasarkan data Dinas Nakertrans Riau jumlah angkatan kerja Riau hingga 2023 mencapai 3,13 juta orang, pekerja penuh 1,95 juta orang, pekerja paruh waktu 807,52 ribu orang, setengah pengangguran 241,03 ribu orang.
Pekerja penuh adalah mereka yang bekerja minimal 35 jam seminggu, pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 354 jam seminggu tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Sedangkan setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan. (*)