245 Narapidana di Lapas Selatpanjang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 245 narapidana di Lapas Selatpanjang menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Ied berjamaah di selasar dalam Lapas Selatpanjang, Rabu (10/4/2024).
Penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024 itu diserahkan langsung oleh Kepala
Lapas Selatpanjang Sugiyanto, didampingi Kasi Bimkemas Lapas Selatpanjang, Agus Nirawan dan beberapa pejabat Lapas lainnya.
Adapun jumlah penerima remisi di Lapas Selatpanjang yang diusulkan sebanyak 245 orang dari total 337 warga binaan di dalam Lapas. Rinciannya yang mendapatkan remisi khusus (RK) selama 15 hari sebanyak 56 orang, RK 1 bulan sebanyak 172 orang, dan RK 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang.
Kepala Lapas Selatpanjang, Sugiyanto mengungkapkan bahwa Lapas Selatpanjang sebelumnya telah mengusulkan 245 warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diberikan remisi khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
"Alhamdulillah dari total usulan 245 tersebut, seluruhnya telah disetujui dan terbit Surat Keputusannya oleh Kemenkum HAM," ucap Sugiyanto.
Dengan diberikannya remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini, diharapkan semangat perdamaian, pengampunan, dan toleransi dapat terus terjaga dalam masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk mendapatkan kesempatan kedua dan memperbaiki kesalahannya.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam menjalani program rehabilitasi di dalam Lapas serta mencerminkan semangat keadilan dan keberpihakan terhadap mereka yang berusaha untuk memperbaiki diri.
Proses pemberian remisi khusus ini tidaklah mudah. Para narapidana harus melewati berbagai tahapan evaluasi dan penilaian yang ketat untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini mencakup perilaku di dalam Lapas, partisipasi dalam program rehabilitasi, serta kesungguhan dalam memperbaiki diri.
Sugiyanto menjelaskan pemberian remisi khusus Idul Fitri ini memiliki beberapa syarat di antaranya beragama Islam, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti semua program pembinaan dengan baik dengan dibuktikan nilai pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan kategori baik sekaligus menjadi reward setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah berkelakuan baik minimal 6 bulan," ujarnya.
Ia berharap momentum Idul Fitri kali ini menjadikan seluruh warga binaan menyadari segala kesalahan, introspeksi diri, saling memaafkan dan ke depan menjadi pribadi yang lebih baik. (R-01)