Ternyata Begini Sejarah Tradisi Pembagian THR Saat Lebaran di Indonesia
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tradisi saat Lebaran atau hari raya Idulfitri di Indonesia yakni membagikan uang THR. Pembagian tersebut pun dilakukan oleh keluarga untuk anak-anak dan sanak saudara, hingga perusahaan kepada pegawai-pegawainya. THR sendiri berarti Tunjangan Hari Raya.
Namun, tahukah kamu? Ternyata tradisi membagikan uang THR di Indonesia sudah ada sejak 1951 lalu, lho. Hal tersebut dimulai dengan adanya kebijakan pembagian THR, yang kala itu hanya dibagikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, hingga akhirnya berkembang seiring waktu.
Sejarah Tradisi Pembagian THR di Indonesia
Bermula pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini disebut PNS). Pemberian tersebut berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Kemudian pada 13 Februari 1952, kaum pekerja dan/atau buruh mengajukan protes terhadap adanya kebijakan tersebut. Kaum pekerja dan/atau buruh menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Pradja.
Pada tahun 1954, perjuangan tuntutan dari kaum pekerja dan/atau buruh tersebut dikabulkan. Menteri Perburuhan Indonesia kala itu mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran, dalam rangka menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah.
Lalu pada tahun 1961, surat edaran yang awalnya bersifat himbauan tersebut kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan bekerja.
Selanjutnya pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kala itu mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau disingkat THR yang dikenal sampai saat ini.
Pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi. Pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Seiring berjalannya waktu, pemberian THR menjadi tradisi di Indonesia ketika menjelang atau saat momen hari raya atau hari besar. Istilah bagi-bagi THR juga biasa digunakan untuk tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, hingga kerabat. (*)