Ingin Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI? Ini Syaratnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jelang Lebaran 2024, masyarakat biasanya membutuhkan uang kas pecahan untuk dibagikan sebagai THR untuk keluarga. Masyarakat pun dapat menukarkan uang baru di bank.
Anda juga bisa menukarkan uang baru di Bank Indonesia (BI). Layanan penukaran uang baru di Kas Keliling BI menjadi fasilitas yang banyak dinanti masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Untuk layanan Kas Keliling di wilayah Jabodebek, BI membuka total layanan penukaran uang baru di 449 titik kas keliling. Tak hanya itu, BI juga berkolaborasi dengan perbankan dan membuka layanan penukaran uang di 4.264 titik kantor cabang di seluruh Indonesia.
Khusus Kas Keliling, masyarakat harus mendaftarkan pemesanan penukaran uang terlebih dahulu. Pemesanan dilakukan melalui laman piintar.bi.go.id dan memilih lokasi penukaran. Lokasi penukaran dapat diakses melalui laman pintar.bi.go.id.
Berikut ini syarat penukaran uang rupiah melalui Kas Keliling:
-Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
-Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
-Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
-Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
-Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
-Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
-Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
-Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
-Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
-Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Jika syarat sudah terpenuhi, silakan melakukan pemesanan dengan cara berikut ini:
1. Masuk ke laman pintar.bi.go.id
2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
3. Pilih provinsi untuk menentukan lokasi penukaran uang
4. Klik tombol Lihat Lokasi. Hasilnya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal penukaran.
5. Pilih lokasi, tanggal dan waktu penukaran yang Anda inginkan.
6. Isi data diri, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, e-mail. Isi juga jumlah uang yang akan ditukar, sesuai dengan aturan yang ada.
7. Lakukan pemesanan
8. Anda akan mendapatkan bukti pesan. Bawa bukti tersebut saat melakukan penukaran.
Jadwal Kas Keliling BI 26 Maret - 5 April 2024:
26 Maret 2024:
- KasKel Karawang
28 Maret 2024:
- KasKel Terpadu Istora Senayan
29 Maret 2024:
- KasKel Terpadu Istora Senayan
30 Maret 2024:
- KasKel Terpadu Istora Senayan
31 Maret 2024:
- KasKel Terpadu Istora Senayan
2 April 2024:
- BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
3 April 2024:
- BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
4 April 2024:
- BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
5 April 2024:
- BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57. (*)