Tok! Prabowo-Gibran Sikat Kemenangan di 36 Provinsi, Raih Lebih 96 Juta Suara Pilpres 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran diumumkan sebagai peraih suara terbanyak dalam pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional menyatakan Prabowo-Gibran mendapat sebanyak 96.214.691 suara.
Rapat pleno KPU penetapan hasil rekapitulasi suara pilpres, pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diselenggarakan pada Rabu (20/3/2024) malam tadi. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," kata Hasyim.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Kemudian, di peringkat kedua terdapat Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.906 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878.
Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara dua provinsi sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Pasangan Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu provinsi pun.
Adapun jumlah suara sah secara nasional untuk Pemilihan Presiden sebanyak 164.227.475 suara.
Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu menyebut bahwa hasil Pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pemenang Pilpres 2024. (*)