Gasak Uang Zakat PNS Riau Rp 1 Miliar, Bendahara Badan Pendapatan Daerah Diperiksa Inspektorat
SabangMerauke News, Pekanbaru - Uang zakat yang diambil dari potongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau raib sebanyak Rp1,1 miliar diduga ditilep oleh mantan bendahara Bapenda berinisial M.
Kasus itu terbongkar bermula dari ketidaksesuaian penyetoran zakat dari Bapenda dengan catatan penerimaan zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau.
"Kami sudah mengkonfirmasi dan benar terjadi ketidaksesuaian zakat dari Bapenda. Seharusnya yang diserahkan totalnya Rp1,4 miliar, namun dalam catatan penerimaan zakat di BAZNAS Riau hanya Rp335 juta," kata Kepala BapendaProvinsi RiauSyahrial Abdi kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Syahrial menyebutkan pihaknya telah melakukan tindakan internal serta pemeriksaan dan oknum yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui perbuatannya dan berkomitmen untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut," lanjut Syahrial.
Dikarenakan ini merupakan tindakan administratif dan menyangkut jumlah uang yang besar, ada kepercayaan dan keikhlasan orang untuk membayar zakat namun tidak disampaikan sebagaimana mestinya, pihaknya memandang perlu untuk melakukan proses terkait kedudukan yang bersangkutan sebagai ASN dalam jabatan.
"Oleh karena itu, kemarin kita sudah melaporkan kepada pimpinan, dan sudah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dari inspektorat," ucapnya.
Syahrial berharap keadilan dalam mengambil tindakan dan memastikan dalam pemeriksaan inspektorat merekomendasikan apa yang seharusnya diterima M.
Atas kejadian ini, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran baru terkait mekanisme penyaluran zakat, yaitu dengan langsung melakukan pemotongan uang dari rekening ASN dan langsung masuk ke rekening BAZNAS tanpa ada perantara melalui bendahara.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Syahrial menyebutkan aliran dana sebanyak Rp1,1 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Aliran dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terkait pidana itu tergantung hasil pemeriksaan inspektorat," tutupnya. (*)