Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Akan Berimbas pada Barang Impor
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Aturan baru membawa barang dari luar negeri akan membatasi barang bawaan traveler.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu 10 Maret 2024.
Gatot menerangkan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air. (*)