Wow! Ayah YouTuber Atta Halilintar Gugat Pondok Pesantren di Pekanbaru Rp 39 Miliar, Begini Persoalannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Halilintar Anofial Asmid, ayah youtuber terkemuka Atta Halilintar menggugat secara perdata sebuah pondok pesantren di Pekanbaru. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (24/1/2024) lalu dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Dalam gugatannya, Anofial menggugat dua pihak yakni seorang bernama Saepuloh sebagai tergugat 1 dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru yang mengelola Pondok Pesantren Al Anshar sebagai tergugat II.
"Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat 1 dan tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum," demikian petitum gugatan Anofial yang dibaca SabangMerauke News dari laman SIPP PN Pekanbaru, Selasa (12/3/2024).
Anofial juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materil penggugat sejumlah Rp 29.762.000.000. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian imateriil penggugat sejumlah Rp 10.000.000.000," bunyi gugatan Anofial.
Ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah yang diklaim milik dirinya, yakni kedua sertifikat hak milik tanah tersebut.
"Memerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ± 13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ± 923 M2 kembali kepada penggugat," demikian gugatan Anofial.
Sementara itu, kuasa hukum Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, menyebut aset tanah yang dipersoalkan Anofial tersebut dibeli kolektif oleh anggota yayasan, tapi diduga ingin diambil alih menjadi atas nama Anofial.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan, dikutip Detik.com.
Yayasan pondok pesantren merasa dirugikan. Namun, karena sulit untuk proses perizinan, pihak yayasan membuka perdamaian.
"Karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat," tuturnya.
"Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," sambung Dedek Gunawan.
Sebelum mengajukan gugatan secara perdata, Dedek mengaku telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak ayahanda Atta Halilintar itu. Namun selalu menemui jalan buntu.
"Untuk saat ini kita berkoordinasi dengan saudaranya Bapak Halilintar dan harusnya beliau sudah mengetahui hal ini. Untuk Bapak Halilintar itu bukan pemilik ponpes, melainkan hanya dipercaya saja ya menjadi ketua di ponpes, terakhir dia ke ponpes itu 2003 dan itu sendiri ya, tidak bersama keluarganya. Kami sudah komunikasi tapi tidak digubris," lanjutnya.
Diakui Dedek, sidang perdana kasus penyerobotan lahan Pondok Pesantren Al Anshar itu sebenarnya sudah digelar akhir pekan lalu, tapi Ayahanda Atta Halilintar itu tidak datang dan mangkir dari persidangan. (*)