Jenderal Dudung Kini Buka Warung Bakso, Ternyata Segini Uang Pensiun KSAD
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman kini sedang menikmati masa pensiunnya tak lagi jadi bagian dari kesatuan TNI pada November 2023 lalu.
Usai pensiun, tidak banyak yang tahu apa saja yang dilakukan Dudung. Namun pria kelahiran 19 November 1965 diketahui baru saja membuka warung bakso dan soto di sekitaran Unjani, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Tak ada nama Dudung di warung bakso tersebut. Sebab ia menggunakan nama 'Mang Uka' untuk warungnya itu, yang ia sebut sebagai penghormatan untuk orang tuanya.
"Jadi hari ini, saya membuka warung bakso dan soto Mang Uka, di sekitaran Unjani, Kota Cimahi," kata Dudung saat ditemui, Minggu (25/2/2024).
Meskipun sudah pensiun dari TNI dan memilih berjualan Bakso, Dudung sendiri masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari pemerintah. Lantas, berapa besaran uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?
Besaran Uang Pensiun Jenderal Dudung
Diketahui bahwa besaran gaji pensiunan TNI terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pensiun TNI ditentukan berdasarkan golongan pangkat dan lama masa mengabdi. Selain itu besaran gaji pensiun ini juga dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaan.
Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.
Karena Dudung Abdurachman pensiun dalam keadaan normal alias tidak memiliki cacat, ia mendapat besaran gaji pensiun normal. Berikut daftar besaran gaji pensiunan normal TNI:
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.775.000 - Rp 2.398.300
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan II): Rp 1.775.000 - Rp 3.266.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.872.400
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.932.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200
Mengingat jabatan Dudung Abdurachman di kesatuan sebagai Jenderal, ia masuk dalam golongan IV dengan gaji pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100. (*)