Sekdaprov SF Hariyanto Ditunjuk Mendagri Jadi Plh Gubernur Riau, Ini Bedanya dengan Pj Gubernur
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau. Penunjukan itu dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor: 100.2.1.3/871/SJ yang terbit kemarin, Minggu (18/2/2024).
Surat tersebut telah beredar di media sosial sejak sore tadi. Merujuk pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, Mendagri Tito Karnavian menunjuk SF Hariyanto sebagai Plh Gubri karena jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution akan habis besok, Selasa (20/2/2024). Memang dalam ketentuan, lazimnya Sekda ditunjuk untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai gubernur.
"Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," demikian petikan isi surat Mendagri, Senin
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem membenarkan penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau oleh Mendagri.
"Surat penunjukan Plh Gubernur Riau sudah keluar. Pak Sekda ditunjuk sebagai Plh Gubernur Riau," terang Jhon Armedi Pinem, Senin (19/2/2024).
Saat ditanya kapan Presiden Jokowi akan menerbitkan Keppres penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Jhon mengaku tidak mengetahuinya.
"Kita tunggu saja," terang Jhon.
Penunjukan Sekdaprov Riau SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau menyisakan misteri tentang sosok Penjabat (Pj) Gubernur pilihan Presiden Jokowi. Lazimnya, pemerintah pusat langsung menetapkan Pj Gubernur, bukan mengambil kebijakan penunjukan Plh Gubernur.
Itu artinya, akan ada penetapan Pj Gubernur Riau berdasarkan Keputusan Presiden. Namun, sampai saat ini sosok Pj Gubernur Riau masih misterius. Dua nama yang kuat beredar sebelumnya yakni Staf Ahli Menteri ATR/ BPN Budi Situmorang dan Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
Beda Pj dengan Plh
Penjabat (Pj)
Pj merupakan ASN pejabat pimpinan tinggi madya/ pratama yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah karena terdapat kekosongan kepala daerah/wakil kepala daerah. Bisa itu karena meninggal, ditahan, sakit permanen maupun hilang.
Pj akan menjabat sampai kepala daerah/ wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan menjabat. Pj gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Pj bupati/wali kota diusulkan gubernur kepada mendagri.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Pj diatur dalam Pasal 201 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 86 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyinya:
UU Pilkada Pasal 201 ayat 9.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pelaksana Harian (Plh)
Plh adalah Sekda yang menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah atas perintah Mendagri apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Sekda menjalankan tugas sehari-hari sampai kepala daerah atau wakil kepala daerah dibebaskan dari tahanan atau telah dilantiknnya penjabat kepala daerah.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Plh yakni Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyinya:
Pasal 65 ayat 5 dan 6 di UU Nomor 23 tahun 2014
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. (KB-08/Malik)