Inilah Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Berjenjang di Pekanbaru, Maksimum 25 Hari
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akan melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang mulai dari 15 Februari hingga 5 Maret 2024.
Kegitanan rekapitulasi perolehan suara ini dimulai dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN), kecamatan hingaan kabupaten/kota.
Berikut jadwal dan kegiatan rekapitulasi perolehan suara yang keluarkan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto:
1. Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 22 Februari 2024,
- Pengumuman hasil perhitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 22 Februari 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi perhitungan perolehan wilayah kerja PPLN dan KPU dimulai dari tanggal 16 Februari 2024 hingga 24 Februari 2024.
2. Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di kecamatan
- Penerimaan perhitungan suara dari KPPS melalui PPS kepada PPK dimulai dari tanggal 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di kecamatan dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 2 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di kecamatan dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara di kecamatan kepada KPU kota/kabupaten dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024
3. Perhitungan perolehan suara di tingkat kota/kabupaten
- Penerimaan rekapitulasi perhitungan perolehan suara dari PPK dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di kabupaten/kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024. (KB-09/Malik)