2 Hari Jelang Pencoblosan Pemilu, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu, Segini Besarannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiba-tiba menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Adapun isinya tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Senin (12/2/2024) atau tepatnya H-2 menjelang pencoblosan Pemilu serentak pada Kamis (14/2/2024) mendatang.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpres itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.
Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka ada kenaikan yang signifikan besaran tunjangan bagi para penyelenggara pemilu ini, terutama untuk kelas 17.
Berikut besaran tunjangan kinerja yang didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
Kelas 1 : Rp 1.968.000
Kelas 2 : Rp 2.089.000
Kelas 3 : Rp 2.216.000
Kelas 4 : Rp 2.350.000
Kelas 5 : Rp 2.493.000
Kelas 6 : Rp 2.702.000
Kelas 7 : Rp 2.928.000
Kelas 8 : Rp 3. 319.000
Kelas 9 : Rp 3.781.000
Kelas 10 : Rp 4.551,000
Kelas 11 : Rp 5.183.000
Kelas 12 : Rp 7.271.000
Kelas 13 : Rp 8.562.000
Kelas 14 : Rp 11.670.000
Kelas 15 : Rp 14.721.000
Kelas 16 : Rp 20.695.000
Kelas 17 : Rp 29.085.000
Respon Istana
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yaitu pada Oktober 2023 lalu.
“Kenaikan Tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPANRB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95,” tuturnya kepada wartawan melalui pesan teks,” Selasa (13/2/2024).
Oleh karena itu, dia melanjutkan Kementerian PANRB pun mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% agar naik menjadi 70%.
Besaran kenaikan Tukin tersebut, kata Ari juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu.
“Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” pungkas Ari. (*)