Bawaslu Riau Buka Posko Pengaduan 24 Jam: Masyarakat Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau membuka posko pengaduan selama 24 jam untuk melayani laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Pemilu 2024.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran itu dengan mendatangi kantor Bawaslu di setiap tingkatan atau mendatangi warung pengawasan yang ada di setiap kecamatan.
"Kami sudah atur jadwal piket, masyarakat silahkan laporkan dugaan pelanggaran", kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal di Pekanbaru, Selasa (13/02/24).
Oleh karenanya dengan adanya laporan masyarakat maka mereka akan lansung menelusuri dugaan pelangaran ini.
"Bawaslu memilik dua sumber dugaan pelanggaran pemilu, pertama temuan yang didapat petugas, kemudian laporan masyarakat,” tutur Alnofrizal.
Alnof juga mengatakan, bahwa Bawaslu akan menindak lanjuti semua laporan masyarakat termasuk yang viral di media sosial dan ini akan ditelurusi dugaan adanya pelangara tersebut.
"Soal Kades di Kampar yang disuruh mundur bila tak dukung calon tertentu, juga viral ini, setelah kami telusuri, ternyata nggak ada kejadian itu, pejabatnya nggak ada ngomong gitu," katanya
Demikian juga soal dugaan ASN Pemkot Pekanbaru yang diminta untuk tandatangani pernyataan puas atas kinerja Presiden dan wakil presiden yang juga viral di medsos, Alnofrizal mengaku belum mendapat laporan.
"Saya belum dengar, juga belum ada laporan, nanti kita telusuri, dugaan pelanggarannya,” tegas Alnof.
Lebih lanjut menurut Alnof, untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran bisa dengan mendatangi warung pengawasan yang dibuka di setiap Kecamatan.
"Semua pengawas tergabung disini, ada di setiap kecamatan, kita buka ditempat tempat keramaian," tutupnya. (*)