4 Pengedar Sabu di Rohil Diringkus, Satu Tersangka Lumpuh
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jajaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali mengamankan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Satu dari 4 orang yang dibekuk ternyata mengalami sakit lumpuh.
Adapun 4 orang tersebut yaitu MS (48), Mis (52), AS alias An (37) ketiganya warga Jalan Besar Sepakat Jaya RT 003 RW 005 Kelurahan Balai Jaya, serta SM (24) warga Dusun Karya Maju RT 002 RW 001 Kepenghuluan, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imran Teheri yang dikonfirmasikan melalui Kantor Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Nicho, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Senin (5/2/2024) sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di sekitar Jalan Besar Sepakat Jaya, Kelurahan Balai Jaya, Kota Kecamatan Balai Jaya sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi serta atas perintah Kompol Imran Teheri, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, pada pukul 15.20 WIB saat tiba di rumah yang dicuriga, Tim Opsnal bertemu dengan seorang laki-laki bernama Mis yang sedang berada di depan rumah.
Saat melihat kedatangan pihak kepolisian, Mis terlihat melemparkan atau membuanh satu paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Melihat hal tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mengamankan Mis dan kemudian dibawa memasuki area dalam rumah.
Dari dalam rumah, Tim Opsnal kembali menemukan dan mengamankan 3 orang laki-laki masing-masing mengaku bernama MS yang sedang terbaring dalam keadaan sakit lumpuh, kemudian AS dan SM.
Selanjutnya, dengan didampingi oleh ketua RT, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah dompet kecil yang terletak di lantai yang berada di ruang tamu berisikan 68 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap sabu (bong), dan juga uang sebanyak Rp150 ribu tepat berada di sebelah MS.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap keempat orang yang diamankan saat itu.
"Dan dari interogasi terhadap MS dirinya mengaku sebagai pemilik barang-barang tersebut diatas. Selanjutnya keempat orang tersebut berserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nicho.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, lanjut Kanit Reskrim, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang penyalahgunaan narkotika.
"Kita jerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," terang Nicho. (R-02)