Bawaslu Riau Bersama Satpol PP Lakukan Penertiban APK Selama Masa Tenang Pemilu 2024 di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Memasuki masa tenang mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, seluruh alat praga kampanye atau APK peserta Pemilu 2024, diturunkan oleh petugas badan pengawas pemilu atau Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu Riau memberikan kesempatan kepada pemilik APK untuk menurunkan secara mandiri.
"Hari ini sudah masuk masa tenang ya. Sebelumnya kita sudah minta kepada peserta pemilu partai politik, calon DPD dan juga paslon untuk menertibkan secara mandiri APK mereka yang masih terpasang sampai tadi malam," jelas Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.
Dan hari ini, sejumlah APK ditertibkan seperti di ruas Jalan Sudirman sekitar eks Purna MTQ Pekanbaru yang masih terpasang.
"Hari ini kita bekerja sama dengan Satpol PP melakukan penertiban agar semua APK bisa diturunkan. Dan sebagian sudah diturunkan, sisanya nanti kita bantu turunkan," tandasnya.
Selama masa tenang, Bawaslu melarang seluruh aktifitas yang mengandung kampanye. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama 1 tahun. (KB-06/Wahyu)