Ternyata Segini Gaji Anggota KPPS
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Berapa Gaji KPPS 2024 per Orang? Banyak masyarakat yang penasaran dengan besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di Pemilu 2024, gaji anggota KPPS mengalami kenaikan. Keputusan mengenai kenaikan gaji ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut daftar berapa gaji KPPS 2024 per orang, simak selengkapnya;
- Gaji Ketua KPPS : Rp 1.200.000
- Gaji Anggota KPPS : Rp 1.100.000
- Gaji Satlinmas: Rp 700.000
Untuk gaji petugas KPPS di luar negeri mendapat bayaran yang lebih besar dengan rincian:
- Gaji Ketua KPPSLN : Rp 6.500.000
- Gaji Sekretaris KPPSLN : Rp 6.000.000
- Gaji Satlinmas LN : Rp 4.500.000
Sedangkan untuk gaji PPK, PPS, dan PPLN adalah sebagai berikut:
PPk (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Gaji Ketua PPK :Rp2,5 juta
- Gaji Anggota PPK : Rp2,2 juta
- Gaji Sekretaris PPK: Rp1,85 juta
- Gaji Pelaksana PPL: Rp1,3 juta
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Gaji Ketua PPS: Rp1,5 juta
- Gaji Anggota PPS: Rp1,3 juta
- Gaji Sekretaris PPS : Rp1,15 juta
- Gaji Pelaksana PPS : Rp1,05 juta
- Gaji Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
- Gaji Ketua PPLN: Rp8,4 juta
- Gaji Anggota PPLN: Rp8 juta
- Gaji Sekretaris PPLN : Rp7 juta
- Gaji Pelaksana PPLN: Rp6,5 juta
- Gaji Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta
Semula, gaji ketua KPPS sebesar Rp550.000 kini menjadi Rp1,2juta untuk Pemilu 2024. Kenaikan gaji dilakukan berdasarkan kompleksitas dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepada anggota KPPS.
Tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran dan transparansi dalam pemungutan suara, melindungi dan menjamin hak suara setiap pemilih. KPPS juga bertanggung jawab dalam mengatur, mengawasi dan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengenai berapa gaji KPPS 2024 per orang telah tertera dalam penjelasan di atas. Semoga sudah tidak penasaran lagi dengan gaji KPPS. (*)