Waduh! Riau Ranking 6 Provinsi dengan Jumlah Terbanyak Pelanggaran ASN Tak Netral di Pemilu 2024, Ini Datanya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menangani sejumlah laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya mengelompokkan 5 besar provinsi dengan jumlah pelanggaran melibatkan ASN terbanyak.
Kelima provinsi itu adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
"Itu 5 besar, mudah-mudahan berhenti sampai di sini karena masih ada sekian hari sampai Pemilu dan Pilkada di 27 November," kata Agus dalam paparannya di rapat koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Selasa, (6/2/2024).
Menurut data yang dipaparkan Agus, jumlah pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sulawesi Selatan berjumlah 45 pelanggaran. Sedangkan di Sulawesi Tenggara terjadi 29 pelanggaran.
Di Jawa Tengah terdapat 22 pelanggaran, Sulawesi Barat 20 pelanggaran dan Sulawesi Tengah 8 pelanggaran.
Adapun di posisi keenam jumlah pelanggaran ASN terbanyak terjadi Provinsi Riau dengan 7 pelanggaran, Provinsi Banten 6 pelanggaran, Nusa Tenggara Barat 5 pelanggaran, Nusa Tenggara Timur 4 pelanggaran, Sulawesi Utara 3 pelanggaran dan Jambi 3 pelanggaran.
Pelanggaran juga ditemukan di sejumlah provinsi lain dengan jumlah antara 2 sampai 1 pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, pelanggaran ketidaknetralan ASN yang Riau yang pernah terungkap yakni yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Kampar, Muhammad Firdaus. Kasus ini menyebabkan Firdaus dicopot dari jabatannya, usai menjadi Pj Bupati Kampar selama 7 bulan.
Kabarnya, Kementerian PAN RB telah meminta Gubernur Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firdaus. Namun, sejauh ini belum diketahui tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut. Firdaus saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau. Saat menjadi Pj Bupati Kampar ia duduk sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau yang kemudian digantikan oleh Jhon Armedi Pinem.
Selain itu, seorang pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu juga sempat diproses oleh KASN. Dan yang terbaru yakni pelanggaran dilakukan Pj Penghulu berstatus ASN di Rokan Hilir.
Agus mengatakan KASN telah memetakan daerah-daerah yang rawan pelanggaran netralitas ASN. Dia mengatakan ada daerah yang tergolong merah, kuning dan hijau.
"Ini bukti ada daerah-daerah yang perlu benar-benar diawasi agar tidak meningkat," kata dia.
Selain itu, Agus mengatakan sejauh ini ada 13 ASN yang dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. Lima ASN yang dipecat itu memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), 3 pelaksana, 2 administrator, 2 lurah/camat dan 1 fungsional.
"Ini bukan main-main, ini serius," kata dia.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah menjadi anggota atau pengurus partai politik. Sementara itu, modus-modus pelanggaran ASN lainnya yang ditemukan adalah mengarahkan untuk memilih calon tertentu, hingga mengarahkan pembangunan fisik daerah yang tidak berdasarkan prioritas melainkan kepentingan elektoral.
Agus mengatakan KASN memprediksi pelanggaran netralitas ASN pada 2024 akan mencapai 10 ribu pelanggaran atau naik 5 kali lipat dibandingkan Pemilu 2020.
Prediksi itu bertumpu pada pelanggaran ASN yang terjadi pada 2020 yang sebanyak 2.304 kasus, padahal Pemilu hanya dilakukan di 270 daerah.
Dengan Pemilu yang diadakan di 548 daerah, KASN memprediksi pelanggaran netralitas ASN akan ikut membengkak. (*)