Waduh! Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Rektor Larang Masuk Lingkungan Kampus
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester kepada Ketua BEM nonaktif UI Melki Sedek Huang dalam kasus kekerasan seksual.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/UI/2024 tentang penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.
Keputusan rektor tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.
"Rekomendasi sanksi dari Satgas PPKS yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," kata Amelita, Rabu (31/1/2024).
"Untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," kata Amelita.
Amelita menjelaskan, sanksi skorsing tersebut berlaku sejak SK Rektor ditetapkan tertanggal 29 Januari 2024.
“Skor berlaku sejak tanggal SK ditetapkan," ucapnya.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap Melki berupa skorsing akademik selama 1 semester dan pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan atau mendatangi korban.
Kemudian, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus UI.
Selama masa skorsing, Melki Sedek Huang wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.
Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," bunyi SK tersebut.
Dalam putusan disebutkan bahwa Satgas PPKS UI wajib memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada para korban jika dibutuhkan atau atas permintaan para korban.
Selain itu, Satgas PPKS UI turut melakukan pemantauan terhadap pelaku untuk memastikan bahwa pelaku tidak melanggar hal-hal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.
"Bila pelaku terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Satgas dapat merekomendasikan sanksi lebih berat lagi hingga berupa dikeluarkannya pelaku dari Universitas Indonesia," bunyi putusan Rektor UI. (*)