Anies Sindir Bansos Dirapel 3 Bulan Ikuti Kalender Politik: Rakyat Sudah Cerdas Kok!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik pemberian bansos pemerintah yang dirapel tiga bulan sekaligus dari Januari, Februari, dan Maret 2024. Jadwal pemberian bansos ini ramai disorot karena bertepatan dengan periode Pemilu 2024.
Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp200 ribu per tersebut akan digabungkan dalam satu kali penyerahan dan dicairkan pada Februari mendatang.
Anies menilai bahwa kebijakan tersebut berunsur politis.
"Begini, bansos diberikan mengikuti kalender kebutuhan rakyat, bukan mengikuti kalender politik," ujar Anies saat melakukan kampanye akbar di Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).
Anies menegaskan, seharusnya pemberian atau pencairan bansos memang dilakukan dengan berorientasi pada kebutuhan rakyat. Bukan pada keinginan para penguasa untuk kepentingan tertentu.
"Kapan rakyat membutuhkan, di situ dikasih bansos, ada jadwalnya, jadwalnya sesuai kebutuhan rakyat, bukan sesuai dengan jadwal kebutuhan politik yang mau memberi," lanjutnya.
Anies meminta agar pemerintah tidak memanfaatkan momen tahun politik ini untuk kepentingannya semata. Di samping itu, Anies meyakini bahwa rakyat berpegang pada harapan akan perubahan.
"Jadi jangan ini dimanfaatkan, rakyat kita cerdas kok. Saya yakin bansos yang diterima, tapi pilihannya perubahan karena mereka ingin hidup lebih baik, supaya tidak terus-menerus kondisinya berat. Kondisi sulit itulah yang mereka mau nerima bansos, masa terima bansos gini mau diteruskan sulitnya," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menuturkan bahwa setiap program bansos sudah direncanakan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah RI sendiri menyiapkan dana Rp11,25 triliun yang akan dicairkan pada periode Januari hingga Maret 2024.
Sri Mulyani menyebut terdapat kenaikan anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) dari sebesar Rp476 triliun pada 2023 menjadi Rp493,5 triliun pada 2024.
“Kenaikan itu dibahas oleh pemerintah bersama DPR dan ditetapkan dalam UU. Jadi, kalau pemerintah menggunakan APBN, itu adalah uang APBN di mana sumber dan penggunaannya dibahas dan disetujui oleh DPR,” katanya. (*)