Kejaksaan Tahan Kepala BPN Tersangka Mafia Tanah, Ini Perkaranya
SabangMerauke News, Palembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan AZ dan J, pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Palembang dalam kasus dugaan mafia tanah tahun 2019. Salah satunya AZ ternyata telah menjadi pejabat yakni Kepala BPN Empat Lawang, Sumsel.
Kepala Seksi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya mengatakan, salah satu tersangka kini menjabat Kepala BPN Empat Lawang dan tersangka lainnya yakni J menjabat Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
"Salah satu tersangka yakni Ahmad Zairil (AZ) yang telah ditahan saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang. Sedangkan saat dugaan kasus tersebut terjadi, yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019," ujar Budi Mulya didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus, Hendy Tanjung, Rabu (23/2/2022).
Sedangkan untuk tersangka Joke, lanjut Budi, pada tahun 2019 lalu saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
"Pada tahun 2019 lalu ketika dugaan kasus ini terjadi, untuk kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang," katanya.
Dijelaskan Budi Mulya, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.
"Namun pengajuan masyarakat melalui program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Kedua tersangka justru menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati," kata Budi.
Dengan telah ditahannya kedua tersangka, kata Budi, maka saat ini Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang tengah melengkapi berkas penyidikan.
"Secepatnya kita lengkapi berkasnya sehingga berkas P21. Dalam melengkapi berkas tersebut tentunya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang, Senin (21/2/2022) malam, menangkap tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka AZ ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan tersangka J ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019. Pada dugaan kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.
Dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan pasal, yang terdiri atas primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Pertama, Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)