BRK Syariah Lanjutkan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus, Berikan Apresiasi atas Kinerja Kejari Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Selatpanjang pada Rabu (24/1/2024).
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah mengatakan untuk kerjasama tahun 2024 ini ada 5 surat kuasa khusus yang dipercayakan kepada Kejari Kepulauan Meranti. SKK tersebut bertujuan untuk membantu dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Adapun pendatanganan surat kuasa khusus (SKK) dilakukan oleh Branch Manager BRK Syariah Cabang Selatpanjang Ridwan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febryan SH, MH.
“BRK Syariah sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kepulauan Meranti melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang telah membantu PT Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang selama ini," kata Fajar Restu Febriansyah.
Ia menjelaskan, dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah selama periode 2022 sampai 2023 realisasi pencapaiannya sebesar Rp622.581.902.
Lebih lanjut Restu mengatakan, untuk total penagihan seluruh unit kantor BRK Syariah di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau mencapai sebesar Rp2.345.748.181. Nilai ini di luar nasabah yang melakukan pembayaran secara angsuran per bulan.
“Pada periode tahun 2022, SKK yang telah ditandatangani sebanyak 53 nasabah dan tahun 2023 sebanyak 29 nasabah sehingga total seluruh SKK unit kantor BRK Syariah periode 2022 sampai 2023 sebanyak 82 SKK,” kata Restu didampingi Pemimpin Divisi Hukum, Arhim Syafie usai penandatanganan kerjasama tersebut.
Atas keberhasilan Kejari Kepulauan Meranti dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, BRK Syariah memberikan penghargaan kepada Kejari Kepulauan Meranti.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febriyan, SH, MH yang didampingi oleh Kasi Datun Kejari Kepulauan Meranti Mega Tri Astuti. Z.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febriyan menyampaikan terimakasih atas kepercayaan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sehingga pada tahun 2024 ini mempercayakan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Tentunya harapan kita kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus terjaga kemudian hari,” kata Febriyan. (*)