Polda Riau Amankan 2 Kg Sabu dan 4.700 Pil Ekstasi dari Kamar Kost, Tersangka Diupah Rp30 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, melalui Subdit I menangkap dua pengedar dengan barang bukti 2,6 Kg sabu, 4.700 butir pil ekstasi, serta 215 strip pil happy five (H5), Sabtu (20/1/2024).
Dua pelaku berinisial ML dan MG itu dibekuk di sebuah kamar kos di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, kedua pelaku telah beraksi selama dua bulan dan berhasil mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram.
"Mereka berperan sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali, yang diduga merupakan jaringan internasional," terang Manang, Senin (22/1/2024).
Kombes Manang mengungkapkan bahwa para pelaku mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil didistribusikan, dengan total penerimaan mencapai Rp30 juta.
"Para pelaku ini menerima upah Rp30 juta. Jadi per kilonya para pelaku mendapatkan upah Rp3 juta. Mereka memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk distribusi," urai Manang.
Dalam perkara ini kedua pelaku disangkakan melanggar UU RI NO.35 TAHUN 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Ancaman ini diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. (*)