2 Pelaku Penyelundupan Sepatu dan Celana Dalam Bekas Diamankan Polda Riau, Ini Peran Masing-masing
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas dan sepatu bekas yang berasal dari luar negeri.
Dua pelaku berinisial DBS (45) dan SS (29) ditangkap di Jalan Perawang-Siak KM.11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dari tangan kedua pelaku, tim Subdit I mengamankan satu truk Colt Diesel merk Mitsubishi tipe Canter FE 84 G N (4/2) M/T warna kuning Nopol BE 8283 UU beserta kunci, merupakan milik DBS.
Turut diamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 04638341.F. Lalu, satu rangkap fotocopy Surat Persetujuan Berlayar Nomor IV.3.Penyeberangan.TUB / 032 / I / 2024 tanggal 3 Januari 2024.
"Untuk barang bukti kain bekas 146 karung berisi sepatu dalam keadaan tidak baru yang dikemas menggunakan karung berwarna putih. Lalu, 55 ball berisi pakaian dalam keadaan tidak baru yang dikemas menggunakan karung berwarna kuning serta alat komunikasi kedua pelaku," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono di halaman Mapolda Riau, Kamis (11/1/2024).
Nasriadi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka DBS merupakan supir truk Colt Diesel merk Mitsubishi tipe Canter FE 84 G N, yang digunakan mengangkut kain bekas. Sedangkan, tersangka SS merupakan makelar penghubung antara pemilik barang dan supir truk.
"Keduanya kita amankan pada Kamis (4/1/2024) siang sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Perawang-Siak KM 11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau," jelas Nasriadi.
Dijelaskan Nasriadi, terungkapnya penyelundupan lain bekas ini berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa adanya kegiatan mengedarkan barang berupa sepatu dan pakaian dalam keadaan tidak baru yang diduga berasal dari luar negeri.
Menurut informasi dari masyarakat, kain bekas dari luar negeri tersebut akan diangkut menggunakan truk nomor polisi BE 8284 UU, melalui Pelabuhan Sungai Pakning, Bengkalis.
"Setelah tiba di pelabuhan pada Sabtu (4/1/2024), tim langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB tim menemukan mobil truk yang dicurigai sedang melintas dan langsung melakukan penggeledahan," ulas Kombes Nasriadi.
Menurut keterangan kedua pelaku saat diinterogasi, SS mengatakan, sebelumnya pada Selasa (29/12/2023) dihubungi pemilik barang bernama Pundan, melalui pesan WhatsApp, untuk membantu mencari angkutan truk untuk membawa barang sepatu bekas dari Kota Batam ke Kota Pekanbaru.
Kemudian, SS menghubungi DBS melalui pesan WhatsApp menanyakan apakah bersedia mengangkut barang dari kota Batam ke Pekanbaru.
“Supir truk menyanggupi dan sekitar pukul 21.00 WIB DBS mengaku telah bertemu anak buah Pundan, di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam dan supir diarahkan bergerak ke Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan," terang Nasriadi.
Sehari sebelum penangkapan, persisnya pada Rabu (3/1/2024) siang, DBS mengabarkan bahwa truk yang dibawanya telah tiba di Pelabuhan Telaga Punggur siap berangkat ke Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Kemudian, agar truk memuat pakaian bekas bisa melintas. SS bekerjasama dengan BS merupakan petugas Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam dan memberikan supir truk manifes atau dokumen daftar barang yang diangkut.
Karena memiliki surat, truk yang dibawa DBS dapat berangkat dari Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam ke Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Sekitar pukul 12.00 WIB pada Kamis (4/1/2024), kapal yang ditumpangi truk DBS tiba di Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Kemudian langsung bergerak ke Pekanbaru.
"Sekitar pukul 14.30 WIB Tim Subdit I yang telah menunggu diperlintasannya langsung mengamankan truk yang dikemudikan DBS," kata Nasriadi.
Setelah dipastikan membawa pakaian bekas, DBS bersama truk dibawa ke kantor Ditreskrimus untuk dimintai keterangannya.
“Akibat perbuatan kedua pelaku negara dirugikan sebesar Rp500 juta," kata Nasriadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Dan juga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". (*)