Polda Riau Gelar Ekspos 3 Perkara, 4 Tersangka Dihadirkan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengungkap tiga kasus kejahatan, Kamis (11/1/2024).
Dalam ekspos yang di gelar di halaman belakang Mapolda Riau, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Merilis penegakan hukum yang dilakukan Dirkrimsus Polda Riau, yaitu ada 3 perkara. Yang pertama adalah peredaran rokok ilegal, yang melanggar Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. Yang kedua adalah pengedaran memasukkan barang bekas dari luar negeri. Dan yang ketiga adalah tentang Undang-undang ITE," jelas Kombes Pol Nasriandi, Dirreskrimsus Polda Riau.
Pengungkapan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek ini, disebutkan modus yang dilakukan tersangka inisial JES, dengan menjual ke pedagang kecil di Kota Pekanbaru.
Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita 4.800 bungkus rokok ilegal.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan barang bekas atau ballpres dari luar negeri ini, sebelumnya polisi juga memberhentikan satu unit truk di Jalan Perawang - Kerinci, Kilometer 11, Kabupaten Siak.
Dari penggeledahan ditemukan barang bekas berupa sepatu dan baju. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tersangka DBS dan SS, barang bukti berasal dari Batam dan milik Pundan.
Kasus ketiga pengungkapan kasus phising dan ilegal akses crypto dengan jumlah aset Rp5,1 miliar, berupa 4 mobil mewah dan 4 motor serta barang lainnya. Modus yang dilakukan DA, tersangka membuat link palsu akun metamask atau dompet digital crypto, dan menyebarkannya di media sosial.
Isi link tersebut pemberitahuan peringatan penutupan akun metamask sehingga korban memasukkan ID password metamask. Tersangka kemudian menjual koin etherum hasil kejahatan tersebut.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Riau. Polisi masih mendalami pengungkapan ini. (KB-06/Wahyu)