Anak Anggota DPRD Riau Tersangka Penganiayaan, Polisi Masih Lakukan Pencarian
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - DA diduga anak dari oknum anggota DPRD Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, atas dugaan penganiayaan.
"DA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya," ungkap Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (4/1/2024).
Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10/2023), terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh. Untuk penyebabnya belum diketahui pasti.
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Namun dia memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
"Penganiayaannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," terangnya.
Akan tetapi, DA masih menjadi DPO. Pihak kepolisian masih berupaya melakukan penangkapan.
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku DA dan kawan-kawan belum mendekam di sel tahanan.
"Satu orang sudah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan dua lagi sedang dalam pencarian," tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E. Saat itu korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya dan juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana.
Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Usai melakukan pembacokan bersama teman-temannya, DA melarikan diri. (*)