Pemerintah Jangan Buru-buru, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dikhawatirkan Picu Inflasi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. Dengan demikian, harga semua jenis rokok akan lebih mahal.
Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan besaran inflasi pada tahun 2024 akibat kenaikan pajak Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengakui kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen akan berdampak pada inflasi. Namun, dampak kenaikan cukai rokok terhadap inflasi akan berlangsung secara bertahap.
“Kenaikan cukai rokok ini biasanya terjadi secara bertahap di setiap bulannya, sepanjang tahun setelah setelah diberlakukannya PMK yang baru. Jadi, tidak langsung serta merta pada saat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dikeluarkan langsung ada kenaikan inflasi rokok," ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini. Dia menyebut, dampak cukai rokok akan terasa dari seberapa besar produsen menaikkan harga jual rokok di masyarakat.
"Sekali lagi efek dari kenaikan cukai apapun terhadap inflasi tergantung kepada seberapa kenaikan harga produk yang diterima oleh konsumen," tegas Amalia. (*)