Daftar Nama 30 Buron Kejati Riau Hingga 2023, Mulai Kasus Korupsi Sampai Pelecehan Seksual
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sebanyak 30 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhir 2023 ini.
Adapun para buronan tersebut terlibat dalam beragam kasus mulai korupsi, hingga kejahatan seksual. Sebagian para buronan telah lama dicari oleh petugas.
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas mengatakan, peran serta masyarakat diharapkan dapat membantu petugas dalam menemukan para DPO tersebut.
"Kita terus berupaya sekuat tenaga dan beragam cara untuk menemukan para DPO tersebut," kata Akmal Abbas kepada media, Jumat (29/12/2023).
Berikut 30 nama DPO Kejati Riau:
1. Hayati Gani, terpidana kasus korupsi
2. Nadeer Taher, terpidana kasus korupsi
3. Yusri, terpidana kasus korupsi dan TPPO
4. Syarif Abdullah, terpidana kasus korupsi
5. Fauzan, tersangka kasus korupsi
6. Teuku M Nasir, terpidana kasus penyalahgunaan PAD Dumai
7. Rasyid, tersangka kasus pencabulan anak
8. Joni, tersangka kasus narkoba
9. Andi Ahong, terpidana kasus narkotika
10. Edi Setiawan, terpidana kasus korupsi
11. Khairul Saleh, tersangka kasus korupsi
12. Darsino Musirin, terpidana kasus penipuan
13. Williem, terpidana kasus lingkungan hidup
14. Sukarno, terpidana kasus penipuan
15. Sudirman, terpidana kasus korupsi
16. Azwar Raiz terpidana kekerasan seksual
17. Abu Hasan, terpidana kasus pencurian
18. Basri Lubis, terpidana kasus penggelapan
19. Rahmat Widayat, terpidana kasus pencurian
20. Zulkifli, terpidana kasus pembunuhan
22. Hendra Efendi, terpidana kasus penganiayaan
23. Riki Hermawan, terpidana kasus pencabulan
24. Serius Laia, terpidana kasus penipuan
25. Arbis Febriana, terpidana kasus korupsi
26. Debinsen Simanulang, terpidana kasus penyelundupan
27. Ahmad Solihin, tersangka kasus korupsi
28. Nurshir, terpidana kasus korupsi
29. Yaya Darmayati, terpidana kasus korupsi
30. Alexander, terdakwa kasus penipuan. (*)