Kemenkeu Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Kalangan Industri Berteriak
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok pada 1 Januari 2024 resmi diumumkan Kementerian Keuangan.
Kenaikan yang rata-rata 10% itu membuat kalangan industri pun berteriak dan menilai bahwa kebijakan ini bakal membuat situasi semakin sulit, utamanya di masa pasca pandemi.
"Terkait kenaikan cukai 2024, sebesar 10%, kami berpendapat bahwa kenaikan tersebut terlalu tinggi di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih ditambah lagi dengan kenaikan berbagai kebutuhan pokok," ungkap Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, Jumat (29/12/2023).
Ketika terjadi penurunan produksi maka dampak lainnya ada pada potensi pengurangan tenaga kerja. Industri berupaya untuk menghindari potensi itu dengan mencoba ekspor walau tantangannya berat.
"Penurunan sekitar 3-5%. Salah satu upaya untuk bertahan dengan meningkatkan ekspor, walaupun ini tidak mudah," imbuhnya.
Salah satu kekhawatiran yang mungkin timbul adalah penurunan produksi karena menurunnya daya beli masyarakat. Lebih jauh, potensi lainnya yakni berkurangnya pendapatan negara akibat munculnya rokok ilegal yang tidak membayar cukai.
"Diperkirakan penjualan akan terpengaruh yang pada akhirnya akan menyebabkan penurunan produksi. Kenaikan cukai yang tinggi juga menyebabkan konsumen beralih ke rokok yang lebih murah (downtrading) bahkan tidak tertutup sebagian konsumen akan membeli rokok ilegal," ujar Benny.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024, sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.
Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.
"Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Senin (27/11/2023). (*)