Bawaslu Pekanbaru Rekrut 2.756 PTPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memanggil putra-putri terbaik di Provinsi Riau untuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Untuk itu, Bawaslu Kota Pekanbaru membutuhkan sebanyak 2.756 PTPS. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Bawaslu mulai lakukan persiapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dimulai dengan tahapan sosialisasi.
Taufik mengatakan, tahapan telah dimulai dari tanggal 19 sampai 31 Desember.
"Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajaran, ada Panwascam dan PKD se-Pekanbaru turun ke kantong tempat berkumpulnya masyarakat seperti di kantor lurah, camat memasang spanduk. Mensosialisasikan akan segera dibuka perekrutan PTPS," kata Taufik, Kamis (28/12/2023).
Bagi peminat menjadi PTPS, kata Taufik, formulir pendaftaran bisa didapatkan di sekretariat Panwascam di kecamatan se-Kota Pekanbaru. Dan penyerahan formulir pendaftaran mulai tanggal 2 Januari 2024 sampai 6 Januari.
"Masa sosialisasi ini Bawaslu sudah menyiapkan formulir agar masyarakat punya kesempatan untuk mengurus dan melengkapi berkas pendaftaran. Untuk gaji, Rp1 juta," kata Taufik.
Sebagai informasi, PTPS ini merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas mengawasi berjalannya tahapan pemungutan suara untuk Pemilu 2024.
Jumlah PTPS di Pekanbaru mencapai 2.756 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Pekanbaru.
Syarat-syarat:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)