Begini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Riau Secara Online
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mengecek pajak kendaraan tentu sangat penting dilakukan. Kini pemilik kendaraan terutama yang tinggal di Riau, bisa cek pajak kendaraan secara online sesuai dengan domisili.
Sebagai Wajib Pajak kamu perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu. Hal ini dilakukan agar surat kepemilikan kendaraan tetap berlaku aktif.
Dilansir dari laman resmi Samsat Indonesia, berikut merupakan beberapa cara untuk cek pajak kendaraan Riau secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Riau Lewat Website e-Samsat
* Buka https://e-samsat.id/riau/
* Masukkan kode plat kendaraan
* Nomor plat
* Nomor seri
* 5 digit terakhir nomor rangka
* Pilih provinsi Riau
* Klik tombol 'Cek Sekarang'
* Informasi rincian pajak akan ditampilkan
Cara Cek Pajak Kendaraan Riau Lewat Website Bapenda Riau
*Buka https://bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
* Masukkan nomor polisi (nopol)
* Masukkan 5 digit terakhir no.rangka
* Pilih Pajak 1 tahunan/5 tahunan atau bea balik nama (BBN)
* Informasi terkait tagihan pajak yang perlu dibayar akan ditampilkan
Cara Cek Pajak Kendaraan Riau Lewat Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
* Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store atau App Store.
* Pilih wilayah tempat (wilayah pajak kendaraan pilih 'Riau').
* Masukkan nopol (nomor plat kendaraan).
* Informasi terkait pajak kendaraan akan muncul di layar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai kendaraan bermotor.
Dengan cek pajak kendaraan, pemilik kendaraan akan mengetahui informasi terkait jumlah nominal yang harus dibayar. Rincian tersebut akan berisi merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Itu tadi informasi seputar cara cek pajak kendaraan Riau secara online terbaru. Jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu ya. Jika tidak, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda. (*)