Berhasil Bukukan Transaksi Rp566 Miliar, 415 Ribu Warga Riau Ikut Program Penghapusan Denda Pajak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 415 ribu lebih wajib pajak memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau. Bahkan pemerintah dapat membukukan pajak dari kendaraan bermotor lebih dari Rp566 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, program ini sudah dimulai sejak Februari hingga 15 Desember lalu.
"Program keringanan pajak yang dimulai pada awal Februari 2023 lalu, selama pelaksanaanya telah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih masyarakat Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau," kata Abdi, Sabtu (23/12/2023).
Syahrial mengatakan, jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor lainnya, maka pihaknya sudah membukukan Rp1.420.739.851.945, dan masih kemungkinan bertambah karena masih ada waktu hingga akhir tahun 2023 nanti.
"Sedangkan wajib pajak yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan. Artinya 53 ribu unit kendaraan ini untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib," ujarnya.
Sementara itu, demikian Syahrial, untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Provinsi Riau selama pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, tercatat ada 12.417 unit kendaraan, diluar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha.
"Alhamdulillah, dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau. Totalnya ada 167 unit kendaraan," sebutnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Riau yang belum melakukan mutasi kendaraannya, agar segera melakukan mutasi masuk secepatnya.
"Hal ini tentu bentuk dari tanggungjawab moril para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau kedepan," ujarnya. (*)