Tok! Status Tersangka Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri Sah, Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023)
Adapun dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri bermula ketika sejumlah penyidikan di KPK terkait dengan dugaan korupsi di Kementan RI.
Penyidikan tersebut pun menghasilkan tersangka yang salah satunya itu Menteri Pertanian yakni dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo.
Ian menjelaskan penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan oleh SYL.
Di KPK, Syahrul Yasin Limpo tak sendirian dijadikan tersangka korupsi di Kementan. Ada dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta. KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada (6/1/2023).
Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan. Pun, sprindik SYL hingga menetapkan tersangka dua anak buahnya itu diterbitkan pada (26/10/2023).
Lebih lanjut, kata Ian, Polda Metro Jaya lantas menerima adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kemudian langsung diterbitkan surat untuk menelusuri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kemudian, pada 9 Oktober 2023 dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA.
Laporan Polisi Model A merupakan laporan kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan.
Pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto disebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada, Rabu (22/11/2023) malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)