Gasak Isi Rumah saat Ditinggal Pemilik, Pengangguran di Rohil Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria berinisial AS alias Awi (30) warga Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Bangko Polres Rokan Hilir.
Pasalnya, pria yang mengaku pengangguran itu diduga menggasak perkakas rumah tangga saat dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi oleh pemiliknya, Rio Wardana (28) di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko pada Senin (4/12/2013) sekira pukul 22.00 WIB.
Aksi pelaku terekam CCTV itupun menjadi petunjuk, hingga akhirnya AS berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko pada Sabtu (9/12/2023) malam kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
Berdasarkan laporan dari korban, saat itu ia bersama istrinya pulang kerumah setelah pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 30 November 2023 lalu.
Namun sesampainya di rumah dan ingin membuka pintu, korban melihat jendela depan rumah sudah terbuka. Korban pun langsung masuk melalui jendela dan melihat rumah dalam keadaan berantakan, setelah itu korban melihat banyak barang yang hilang.
Adapun barang-barang yang hilang berupa, tabung gas elpiji berat 3 kg 2 buah, mesin air merk Sanyo 1 buah, kompor gas 2 buah, kipas angin merk Miyako 1 buah, setrika baju merk Philip 1 buah, panci air 1 buah, blender merk Miyako 1 buah, minyak makan 1 jerigen 5 liter dan dompet warna merah putih berisikan KTP istri.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.880.000. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah laporan diterima, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainnya. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku curat adalahAS alias Awi.
Setelah melihat rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa AS alias Awi sedang berada di Jalan Pusara I Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko (tepatnya di rumah orang tuanya). Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip menuju rumah tersebut.
Sesampainya di rumah tersebut, AS tampak sedang duduk di dalam kamar. Saat diintrogasi, AS alias Awi mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel salah satu jendela rumah menggunakan kunci obeng.
“Kemudian hasil curiannya seperti 1 buah kipas angin merk Miyako, 1 buah jeregen 5 liter dan 2 buah tabung gas elpiji berat 3 kg masih di simpan di rumahnya. Sedangkan 1 buah mesin air merk Sanyo, 1 buah setrika merk Philip, 1 buah panci air, 1 blender dan 2 buah kompor gas sudah dijual kepada tukang rongsokan atau butut-butut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (R-02)