Heboh! Wali Kota Terpidana Korupsi Ini Dikuburkan di Taman Makam Pahlawan, Ada Peran Sang Istri
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemakaman Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu dipertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya, Eddy Rumpoko berstatus narapidana kasus korupsi.
Belakangan diketahui, pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati berkat usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Dewanti sendiri merupakan istri dari Eddy, menjabat Wali Kota Batu usai menang pada Pilkada 2017.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan pemakaman Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu periode 2007-2017) di TMP Suropati ini merupakan inisiatif LVRI. Pertimbangannya, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," ujar dia.
Prosedur perizinannya melibatkan Wali Kota Batu saat ini yang sekaligus istri Eddy.
"Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta," ujar Mashuri.
Seperti diketahui, Wali Kota Batu periode 2007-2017 Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023). Jenazah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Sebelum meninggal, Eddy Rumpoko sempat dirawat di RS dr Kariadi, Semarang. Belum diketahui pasti keberadaan Eddy Rumpoko dalam perawatan penyakit apa di rumah sakit tersebut.
Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus korupsi gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Oleh pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara dan menjalani hukuman di penjara korupsi Lapas Kedungpane Semarang.
Eddy menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang sejak bulan Mei 2022. (*)