Disetujui Gubernur, Mulai 1 Januari Perusahaan di Pekanbaru Wajib Terapkan UMK 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang diusulkan sebesar Rp3.451.584 pada tahun 2024 telah disetujui oleh Gubernur Riau sekaligus ditetapkan dan mulai berlaku 1 Januari mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Syamsuir, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menyosialisasikan besaran UMK ini kepada pengusaha atau perusahaan.
"Usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru," terang Syamsuir, Rabu (6/12/2023).
Penting dicatat bahwa para pengusaha atau perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang baru sebesar Rp3.451.584 mulai 1 Januari 2024 mendatang sesuai dengan penetapan resmi tersebut.
"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam menentukan UMK Pekanbaru, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi. Kemudian juga diukur dari tingkat Inflasi Kota Pekanbaru.
Sementara, pada tahun ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.
Dalam menentukan UMK Pekanbaru, kata dia, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kota Pekanbaru.
"Dasar kita menentukan angka UMK 2024 itu antara lain pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebesar Rp3.294.625. Sementara UMK tertinggi di Provinsi Riau adalah Kota Dumai dengan UMK sebesar Rp3,8 juta. (*)